Pokok
Pembahasan : Regulasi Keuangan Sektor Publik Di Indonesia
Di
susun oleh :
Anda Fatimah
Andi Faisal
Aulia Dewi Anggraeni
Dea Ranita Ulfah
Lisa Karlina
Widi Astuti
STIE
MADANI BALIKPAPAN
Jl. Kapt. P.
Tendean No. 60, Gunung Pasir – Balikpapan 76121
Telp : 0542 –
423305, 733024 fax : 0542 – 425380
www.stie-madani.ac
.id
Kata
Pengantar
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Berkah dan
Rahmat-Nya sehingga Kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dalam bentuk
maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu acuan, petunjuk dan pedoman bagi para pembaca dalam Pokok
Pembahasan AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK (Regulasi Keuangan Sektor Publik di
Indonesia).
Harapan
Kami semoga makalah ini dapat membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini
sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Diharapkan
makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Karakteristik
Akuntansi Sektor Publik. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, kami sampaikan Terima Kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir, Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin
Balikpapan, MARET
2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar 2
Daftar Isi 3
Bab I
Pendahuluan
1.
Latar Belakang 4
2.
Rumusan Masalah 4
3.
Tujuan 5
Bab II
Pembahasan
A.
UU RI No.17 th.2003 tentang Keuangan Negara 6-9
B.
UU RI No.1 th.2004 tentang
Perbendaharaan Negara 9-12
C.
UU RI No.15 th.2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan Negara 12-17
D.
UU RI No.32 th.2004 tentang pemerintahan daerah
17-24
E.
UU RI No.33 th.2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah
pusat dan daerah
22-23
F.
Peraturan Pemerintah RI No.24 th.2005 tentang standar akuntansi
Pemerintah 24-27
G.
Peraturan Pemerintah RI No.54 th.2005 tentang pinjaman daerah 27
H.
Peraturan Pemerintah RI No.58 th.2005 tentang pengelolaan
keuangan Negara 28-29
I. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13
th.2006 tentang Pedoman
pengelolaan
keuangan daerah 30-31
Bab III Penutup
A.
Kesimpulan 32
B.
Saran 32
Daftar
Pustaka 32
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Akuntansi sektor publik memiliki kaitan erat
dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik yang memiliki
wilayah lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta atau
bisnis. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan keluasan
jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, tetapi juga kompleksitas
lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut. Jika dilihat
dari variabel lingkungan, sektor publik tidak hanya dipengaruhi oleh faktor
ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti politik,
sosial, budaya, dan historis, yang menimbulkan perbedaan dalam pengertian, cara
pandang, dan definisi.
Dari sudut pandang ilmu ekonomi, sektor publik
dapat dipahami sebagai entitas yang aktivitasnya menghasilkan barang dan
layanan publik dalam memenuhi kebutuhan dan hak publik. Keuangan
negara dan penganggaran sektor publik yang didalamnya
membahas keuangan negara , jenis jenis penganggaran, siklus anggaran
dan siklus APBN / APBD. Sebagai mahasiswa fakultas ekonomi kita perlu
memahami lebih dalam tentang masalah yang menyangkut tentang keuangan
negara ataupun dalam kaitannya anggaran negara.
I.2. Rumusan Masalah
1. UU RI
No.17 th.2003 tentang Keuangan Negara
2. UU RI No.1
th.2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU RI
No.15 th.2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara
4. UU RI
No.32 th.2004 tentang pemerintahan daerah
5. UU RI
No.33 th.2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Peraturan Pemerintah RI No.24 th.2005 tentang
standar akuntansi Pemerintah
7. Peraturan Pemerintah RI No.54 th.2005 tentang
pinjaman daerah
8. Peraturan Pemerintah RI No.58 th.2005 tentang
pengelolaan keuangan Negara
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 th.2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
I.3.
Tujuan Penulisan
Dalam
penyusunan makalah ini terdapat beberapa tujuan penulisan, yaitu:
1.
Agar mahasiswa paham mengenai karakteristrik akuntansi sector public
2.
Agar mahasiswa juga dapat mempraktekan karakteritrik ini di kehidupan
masyarakat
3.
Agar akuntansi sector public ini dapat menunjang kehidupan yang lebih baik
BAB
II
PEMBAHASAN
A. UU RI No.17 th.2003 tentang
Keuangan Negara
A.1.
Pengertian dan Ruang Lingkup
Pengertian
Keuangan Negara secara umum merupakan, semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut. Namun jika ditinjau dari sudut pandang sebagai obyek, subyek, proses dan tujuan memiliki
pengertian yang berbeda pula, yakni : .Dari sisi obyek yang dimaksud
keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan
negara meliputi seluruh obyek yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh
pemerintahan pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain
yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, keuangan negara
mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan dengan pengelolaan
obyek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggungjawaban. Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi
seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan
dan/atau penguasaan obyek dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ruang
lingkup keuangan Negara, mencakup beberapa hal yakni ;
a.
hak negara untuk memungut pajak,
mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.
kewajiban negara untuk menyelenggarakan
tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.
Penerimaan Negara/Daerah;
d.
Pengeluaran Negara/Daerah;
e.
kekayaan negara/kekayaan daerah yang
dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
f.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan
umum;
g.
kekayaan pihak lain yang diperoleh
dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Ruang lingkup terakhir dari Keuangan Negara tersebut
dapat meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan
kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga,
atau perusahaan negara/daerah.
A.2.
Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Azas
– azas umum yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu : (1). Azas tahunan, (2). Azas universalitas,
(3). Azas kesatuan, (4). Azas spesialitas. Serta tambahan azas – azas baru
sebagai pencerminan best practices
(penerapan kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain
:
• Azas akuntabilitas berorientasi pada hasil
• Azas profesionalitas
• Azas proporsionalitas
• Azas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara
• Azas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa
yang bebas dan mandiri.
Dengan dianutnya azas –
azas umum tersebut di dalam undang – undang tentang keuangan negara, maka
pelaksanaan undang – undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajeman
keuangan negara sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A.3.
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden
selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah. Untuk membantu presiden dalam
penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian kekuasaan tersebut dikuasakan
kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian Negara/lembaga yang
dipimpinnya. Pada hakekatnya menteri keuangan adalah Chief Financial Officer
(CFO) sementara setiap menteri/pimpinan lembaga adalah Chief Operational
Officer (COO).
A.4.
Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
Anggaran adalah
alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen
kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas
perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan
bernegara. Ketentuan mengenai penyusunan dan penetepan APBN/APBD dalam undang –
undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah,
penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan
anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem
penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan
penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
A.5.
Hubungan keauangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah dan
lembaga asing, perusahaan Negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta serta
badan pengelolaan dana masyarakat
Sejalan dengan
semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur
ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga – lembaga
infra/supranasional. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank
sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam
penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan
pemerintah daerah, undang – undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah
pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Undang – undang
ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam
hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan
swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat
memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah
dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
A.6.
Pelaksanaan APBN dan APBD
Setelah APBN
ditetapkan secara rinci dengan undang – undang, pelaksanaanya dituangkan lebih
lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementrian negara/lembaga
dalam pelaksanaan anggaran. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara
dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang – undang
yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan
administratif antar kementrian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.
A.7.
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Negara
Salah
satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah yang memenuhi prinsip – prinsip tepat waktu dan disusun dengan
mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Dalam
rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/ bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang
bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam undang –
undang tentang APBN/Peraturan daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil
(outcome). Sebagai konsekuensinya, dalam undang – undang ini diatur sanksi yang
berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota serta pimpinan
unit organisasi kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam
undang – undang tentang APBN/Peraturan daerah tentang APBD. Selain itu perlu
ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi
wewenang untuk menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang, surat
berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua
kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian
keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur
pengendalian intern yang andal.
B. UU RI No.1 th.2004 tentang Perbendaharaan Negara
B.1.
Pengertian dan ruang lingkup
Undang – undang tentang
perbendaharaan negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang
administrasi keuangan negara. Dalam Undang – undang Perbendaharaan Negara ini
ditetapkan bahwa “Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang
ditetapkan dalam APBN dan APBD“. Sesuai dengan kaidah – kaidah yang
baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang – undang Perbendaharaan Negara
ini menganut azas kesatuan, azas universalitas, azas tahunan, dan azas
spesialitas. Ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Perbendaharaan Negara
ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah. Oleh Karena itu Undang – undang Perbendaharaan Negara ini
selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan keuangan
negara pada tingkat pemerintah pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sejalan dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang
keuangan pada hekekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) pemerintah
Republik Indonesia, sementara setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakekatnya
adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu
pemerintahan. Konsekuensi pembagian tugas antara menteri keuangan dan para
menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan
akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance)
dalam proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara
pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan.
Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementrian
negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan
kepada kementrian keuangan.
Dilain pihak, Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai
Kuasa Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang
melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran
penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri keuangan selaku Bendahara Umum
Negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yang berfungsi sekaligus
sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan.
B.2.
Pejabat perbendaharaan Negara
Kementrian keuangan:
berwenang & bertanggungjawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara
secara nasional. Kementerian negara/lembaga: berwenang bertanggungjawab atas
penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas & fungsi masing-masing.
B.3.
Penerapan kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintah
Sejalan dengan
perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan pula semakin
pentingnya fungsi perbendaharaan negara dalam rangka pengelolaan sumber daya
keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien. Fungsi Perbendaharaan
tersebut meliputi, terutama,perencanaan kas yang baik, pencegahan agar tidak
sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang
paling murah dan pemanfaat dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan
nilai tambah sumber daya keuangan.
Dalam Undang – undang
Perbendaharaan Negara ini juga diatur prinsip – prinsip yang berkaitan dengan
pelaksanaan fungsi – fungsi pengelolaan kas, perencanaan penerimaan dan
pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan investasi serta barang milik
negara/daerah yang selama ini belum mendapat perhatian yang memadai.
B.4.
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
Untuk mewujudkan transparansi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, laporan pertanggungjawaban
keuangan pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti
standar akuntansi pemerintahan. Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan
ketentuan yang mengatur mengenai hal – hal tersebut agar :
1 . Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui
proses akuntansi
2. Laporan keuangan pemerintah disajikan sesuai
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) meliputi
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Arus Kas, catatan atas laporan keuangan.
3. Laporan keuangan pemerintah pusat/daerah
disampaikan kepada DPR/DPRD selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
4. Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga
pemeriksa ekstern (BPK) yang independen & profesional. Sejalan dgn pasal 30
& 31 UU No 17 Thn 2003
5. Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga
pemeriksa ekstern yang independen dan professional sebelum disampaikan kepada
DPR
6. Laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan
statistic keuangan yang mengacu kepada manual statistic keuangan pemerintah
(Government Finance Statistic/GFS)
Standar akuntansi
pemerintah ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah dan disusun oleh suatu
komite standar akuntansi pemerintah yang independen yang terdiri dari para
profesional. Agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah
dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi
Pusat (SAP) yang dilaksanakan oleh kementrian negara/lembaga. Dalam undang –
undang ini juga mengatur penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah secara tepat waktu kepada DPR/DPRD. Mengingat bahwa laporan keuangan
pemerintah terlebih dahulu harus diaudit oleh Badan Pemerintah Keuangan, maka
Badan Pemerintah Keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam upaya
ketepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah tersebut kepada DPR/DPRD.
B.5.
Penyelesaian Kerugian Negara
Dalam Undang – undang Perbendaharaan
Negara ini ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh
tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang
bersalah. Sehubungan dengan itu, setiap pimpinan kementrian
negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan
tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam instansi yang dipimpinnya
telah terjadi kerugian. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap
bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan pengenaan ganti
kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. Dengan penyelesaian kerugian
tersebut negara/daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.
B.6.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat dibentuk badan layanan umum yang
bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan badan layanan umum merupakan kekayaan
negara yang tidak dipisahkan, berkenaan dengan itu rencana kerja dan anggaran
serta laporan keuangan dan kinerja badan layanan umum disusun dan disajikan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta
laporan keuangan kementrian Negara/lembaga/pemerintah daerah.
C. UU RI No.15 th.2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara
C.1.
Pengertian Umum
• Pemeriksaan
adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan
secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan,
untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
• Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan
kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan
kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertangungjawaban.
• Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban
Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan,
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
C.2.
Lingkup Pemeriksaan
1) Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan
atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan
negara.
2) BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
3) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsure keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
4) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan
public berdasarkan ketentuan undang-undang laporan hasil pemeriksaan tersebut
wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1
dan 2 diatas terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu.
6) Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas
laporan keuangan.
7) Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan
efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
8 ) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah
pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
nomor (6) dan (7).
9) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam nomor (3)
dan (4) dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan.
10) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
nomor (9) disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
C.3.
Pelaksanaan Pemeriksaan
1) Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan
pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta
penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri
oleh BPK.
2) Dalam perencanaan tugas pemeriksaan, BPK
memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan.
3) Dalam rangka membahas permintaan, saran, dan
pendapat sebagaimana dimaksud pada nomor (2), BPK atau lembaga perwakilan dapat
mengadakan pertemuan konsultasi.
4) Dalam merencanakan tugas pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam nomor (1), BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah,
bank sentral, dan masyarakat.
5) Pemanfaatan Kinerja Aparat Pemeriksa Intern :
1. Dalam
menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah.
2. Untuk keperluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah
wajib disampaikan kepada BPK.
3. Dalam melaksanakan
tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari
luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
6) Pelaksanaan Tugas Pemeriksaan
1. Meminta dokumen yang
wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
2. Mengakses semua data
yang disimpan di berbagai media, asset, lokasi, dan segala jenis barang atau
dokumen dalam penugasan atau kendali dari entitas yang menjadi objek
pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas
pemeriksaannya;
3. Melakukan penyegelan
tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara;
4. Meminta keterangan
kepada seseorang; (dapat melakukan pemanggilan kepada seseorang).
5. Memotret, merekam
dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan;
6. Dalam rangka
pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan pengujian dan
penilaian atas pelaksanaan system pengendalian intern pemerintah.
7) Investigasi dan Temuan Kasus Pidana
Pemeriksa dapat
melaksanakan pemeriksaan investigative guna mengungkap adanya indikasi kerugian
negara/daerah dan/atau unsure pidana.
1. Apabila dalam
pemeriksaan ditemukan unsure pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tata cara
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh BPK
dan Pemerintah.
C.4.
Hasil Pemeriksaan dan Tindak lanjut
Hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut Keuangan Negara tercantum dalam BAB IV ‘HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT’
Pasal 15
(1)
Pemeriksa menyusun laporan hasil
pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
(2)
Dalam hal diperlukan, pemeriksa dapat
menyusun laporan interim pemeriksaan.
Pasal 16
(1)
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah memuat opini.
(2)
Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja
memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
(3)
Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan
tertentu memuat kesimpulan.
(4)
Tanggapan pejabat pemerintah yang
bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat
atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 17
(1)
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh
BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima
laporan keuangan dari pemerintah pusat.
(2)
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya
2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
(3)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/
bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Laporan hasil pemeriksaan kinerja
disampaikan kepada DPR/DPD/ DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan
tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/
bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7)
Tata cara penyampaian laporan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 18
(1)
Ikhtisar hasil pemeriksaan semester
disampaikan kepada lembaga perwakilan selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sesudah
berakhirnya semester yang bersangkutan.
(2)
Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan pula kepada
Presiden/gubernur/bupati/walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah
berakhirnya semester yang bersangkutan.
Pasal 19
(1)
Laporan hasil pemeriksaan yang telah
disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
(2)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1)
Pejabat wajib menindaklanjuti
rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
(2)
Pejabat wajib memberikan jawaban atau
penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan
hasil pemeriksaan.
(3)
Jawaban atau penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
(4)
BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(6)
BPK memberitahukan hasil pemantauan
tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan
dalam hasil pemeriksaan semester.
Pasal 21
(1)
Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK
dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
(3)
DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk
melakukan pemeriksaan lanjutan.
(4)
DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk
melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (3).
C.5.
Pengenaan Ganti Kerugian Neraca
Sama halnya dengan
Hasil Pelaksann dan Tindak lanjut keuangan Negara, ‘PENGENAAN GANTI KERUGIAN
NEGARA’ juga termuat dalam UU No.15 tahun 2004 Bab. V, yakni :
Pasal 22
(1)
BPK menerbitkan surat keputusan
penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang
yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan
yang merugikan keuangan negara/daerah.
(2)
Bendahara dapat mengajukan keberatan
atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah
menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Apabila bendahara tidak mengajukan
keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan
pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara bersangkutan.
(4)
Tata cara penyelesaian ganti kerugian
negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi
dengan pemerintah.
(5)
Tata cara penyelesaian ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum
dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, sepanjang tidak
diatur dalam undang-undang tersendiri.
D. UU RI No.32 th.2004 tentang
pemerintahan daerah
D.1.
Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
Pembentukan
daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di samping sebagai sarana
pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu, maka pembentukan daerah harus
mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta pertimbangan dan syarat lain yang
memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan
dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah.
Pemerintah dapat
menetapkan kawasan khusus di daerah otonom untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi
pemerintahan tertentu yang bersifat khusus dan untuk kepentingan nasional/berskala
nasional, misalnya dalam bentuk kawasan cagar budaya, taman nasional,
pengembangan industri strategis, pengembangan teknologi tinggi seperti
pengembangan tenaga nuklir, peluncuran peluru kendali, pengembangan prasarana
komunikasi, telekomunikasi, transportasi, pelabuhan dan daerah perdagangan
bebas, pangkalan militer, serta wilayah eksploitasi, konservasi bahan galian
strategis, penelitian dan pengembangan sumber daya nasional, laboratorium
sosial, dan lembaga pemasyarakatan spesifik. Dalam mengembangkan kawasan khusus
ini Pemerintah wajib mengikutsertakan pemerintah daerah dalam pembentukan
kawasan khusus tersebut.
D.2.
Pembagian urusan pemerintahan
Urusan Pemerintahan
Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan
pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat
meliputi:
·
politik luar negeri;
·
pertahanan;
·
keamanan;
·
yustisi;
·
moneter dan fiskal nasional;
·
agama ; dan
·
norma.
D.3.
Pemerintahan daerah
Setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati
dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil
kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut
wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala
daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah
juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada masyarakat.
Gubernur yang karena
jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi
yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang
kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata
pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
D.4.
Perangkat Daerah
Dasar utama
penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan
pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan
urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran
organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor
kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas
yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan
kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian
dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh
karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah
tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat daerah
provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan
lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan
kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan
memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat daerah
dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan
kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh
Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan
DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan
dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan
fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah merupakan
unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada
kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di
wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan
dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
D.5.
Keuangan Daerah
Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila
penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber
penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang
mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara
Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan
pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak
untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian
tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang
diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah
dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang
berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan
Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta
sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada
dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Di dalam Undang-Undang
yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan
keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara
dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku
kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan tersebut
berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala
daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya,
kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah
kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan
pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan
Daerah.
Sumber
pendapatan daerah terdiri atas:
Pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi:
(a) hasil pajak daerah;
(b) hasil retribusi daerah;
(c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan; dan
(d) lain-lain PAD yang sah;
Dana perimbangan yang meliputi:
(a). Dana Bagi Hasil;
(b). Dana Alokasi Umum; dan
(c). Dana Alokasi Khusus; dan lain-lain pendapatan
daerah yang sah.
Pemerintah daerah dapat
melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari
Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan
Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada
suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah daerah
dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan,
dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan
perundangundangan.
Anggaran pendapatan dan
belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk
memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang
telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran
APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Perda kabupaten/kota
tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota
paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Semua penerimaan dan
pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui
rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban
keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
D.6.
Perda dan Perkada
Peraturan daerah
ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda
dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota
dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda dibentuk
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan
atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan
pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Perda berlaku setelah
diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat
paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat
dibatalkan oleh Pemerintah pusat.
Untuk melaksanakan
Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan
peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala
daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam
Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah.
Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita
Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam
menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
D.7.
Kepegawaian Daerah
Pemerintah pusat
melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu
kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.
Manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan,
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan,
kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan
pengendalian jumlah. Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil
daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada
tingkat daerah oleh Gubernur.
D.8.
Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk
mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau
Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah. Koordinasi pembinaan dilaksanakan
secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.
Pembinaan
tersebut meliputi
·
koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
·
pemberian pedoman dan standar
pelaksanaan urusan pemerintahan;
·
pemberian bimbingan, supervisi, dan
konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan; pendidikan dan pelatihan; dan perencanaan,
penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan
pemerintahan.
·
Pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
·
Pengawasan atas pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah;
·
Pengawasan terhadap peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah.
Pemerintah memberikan
penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi diberikan oleh
Pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila
diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan
daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali
suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan
pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan
kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan
sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh
Gubernur. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
D.9.
Desa
Dalam pemerintahan
daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah
desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pembentukan, penghapusan, dan/atau
penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan
lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan
ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk
melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa
geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk
karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain
yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan
diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari
desa itu sendiri.
Pemerintah desa terdiri
atas kepala desa dan perangkat desa. Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini
termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di provinsi NAD, Lembang
di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku.
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Yang
dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya dalam ketentuan ini adalah perangkat
pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana teknis
lapangan seperti kepala urusan, dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau
dengan sebutan lain.
Kepala desa dipilih
langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang
syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang
berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Calon kepala desa yang memperoleh suara
terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai
kepala desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan kepala
desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat
yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan Perda.
Badan Permusyawaratan
Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan
yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan
perundangundangan. Yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam
ketentuan ini seperti: Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, karang taruna, lembaga
pemberdayaan masyarakat.
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
·
urusan pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hak asal-usul desa;
·
urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
·
tugas pembantuan dari Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
·
urusan pemerintahan lainnya yang oleh
peraturan perundang-perundangan diserahkan kepada desa.
Keuangan desa adalah
semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Desa dapat mendirikan badan
usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Desa dapat
mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan
bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.
E. UU RI No.33 th.2004 tentang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
E.1.
Sumber-Sumber Pendanaan Pelaksanaan Daerah
Sumber
penerimaan daerah terdapat dalam pasal 5, 6, 7, 8, 9. Penerimaan daerah dalam
pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan.
·
Pendapatan
daerah bersumber dari :
a. Pendapatan asli daerah (PAD);
b. Dana perimbangan; dan
c. Lain-lain pendapatan.
·
Pembiayaan bersumber dari:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran Daerah.
b. Penerimaan Pinjaman Daerah.
c. Dana Cadangan Daerah.
d. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
·
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber
dari:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain PAD yang sah.
·
Lain-lain PAD yang sah meliputi:
a. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan.
b. Jasa giro.
c. Pendapatan bunga.
d. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap
mata uang asing.
e. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai
akibat dari penjualan dan/atau
pengadaan
barang dan/atau jasa oleh Daerah.
E.2. Pengelolaan keuangan daerah dan system
informasi keuangan daerah
Pengelolaan
keuangan dalam rangka desentralisasi terdapat dalam pasal 66 sampai dengan
pasal 86. Kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2001 adalah dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
pembangunan nasional. Seiring dengan perubahan dinamika sosial politik,
Pemerintah telah melakukan revisi beberapa materi dalam undang-undang otonomi
daerah dan desentralisasi fiskal dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Substansi
perubahan kedua undang-undang tersebut adalah semakin besarnya kewenangan
pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan dan keuangan daerah.Dengan
demikian diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan
aspirasi,kebutuhan, dan prioritas daerah, sehingga dapat memberikan dampak
positif bagi perkembangan ekonomi regional, yang pada gilirannya akan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Desentralisasi fiskal sebagai salah satu instrumen
kebijakan Pemerintah mempunyai prinsip dan tujuan, antara lain untuk:
(i)
mengurangi kesenjangan fiskal antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (vertical fiscal imbalance) dan
antardaerah (horizontal fiscal imbalance);
(ii)
meningkatkan kualitas pelayanan publik
di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah;
(iii)
meningkatkan efisiensi pemanfaatan
sumber daya nasional;
(iv)
tata kelola, transparan, dan akuntabel
dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian Transfer ke Daerah yang tepat sasaran,
tepat waktu, efisien, dan adil;
(v)
dan mendukung kesinambungan fiskal dalam
kebijakan ekonomi makro. Di samping itu, untuk meningkatkan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah, kepada daerah diberikan kewenangan memungut pajak
(taxing power).
Sedangkan Informasi
Keuangan Daerahnya adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan
daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan
Daerah.Daerah menyampaikan informasi keuangan daerah yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada pemerintah.
Informasi yang berkaitan dengan sistem informasi
keuangan daerah mencakup:
a. APBD dan laporan realisasi APBD provinsi,
kabupaten, dan kota
b. Neraca daerah
c. Laporan arus kas
d. Catatan atas laporan keuangan daerah
e. Dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan
f. Laporan keuangan perusahaan daerah
g. Data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan
kapasitas fiskal daerah.
Informasi yang dimuat
dalam sistem informasi keuangan daerah merupakan data terbuka yang dapat
diketahui, diakses, dan diperoleh masyarakat. Penyelenggaraan sistem informasi
keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pemerintah
menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah secara nasional, dengan
tujuan :
a. Merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal
nasional
b. Menyajikan informasi keuangan daerah secara
nasional
c. Merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti
dana perimbangan, pinjaman
daerah,
dan pengendalian defisit anggaran
d. Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi
pendanaan desentralisasi,
dekonsentrasi, tugas pembantuan, pinjaman daerah, dan defisit anggaran
daerah.
F. Peraturan Pemerintah RI No.24
th.2005 tentang standar akuntansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 mengatur tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara pasal 32 ayat (2) yang menyatakan bahwa “standar
akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat
pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan”. Poin-poin yang dimuat dalam PP
(terutama dalam Lampiran PP) tersebut antara lain mengenai basis akuntansi yang
digunakan dalam akuntansi keuangan pemeritahan atau sektor publik, jenis laporan
keuangan minimal yang harus dibuat, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
akuntansi keuangan pemerintah.
Basis akuntansi yang
digunakan dalam SAP ada dua macam, yaitu basis kas (cash basis) dan basis
akrual (accrual basis). Kedua jenis basis akuntansi tersebut digunakan untuk
keperluan yang berbeda. Basis kas digunakan untuk melakukan pengakuan
pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dalam laporan Realisasi Anggaran.
Sedangkan basis akrual digunakan dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas
dana yang disajikan dalam Neraca.
Laporan Arus Kas pada
laporan keuangan pemerintah tidak terlalu berbeda dengan laporan arus kas pada
sektor swasta, yakni mengklasifikasikan informasi kas berdasar aktivitas
tertentu. Dalam SAP, laporan arus kas menyajikan informasi kas berdasarkan
aktivitas operasional, investasi aset nonkeuangan,pembiayaan, dan transaksi
non-anggaran. Laporan arus kas menggambarkan saldo awal, penerimaan,
pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah selama periode tertentu.
Neraca menggambarkan
posisi keuangan dengan menandingkan aset dengan kewajiban dan ekuitas dana pada
tanggal neraca. Neraca menjadi penting terutama untuk mengetahui posisi utang
pemerintah dan kemampuan aset yang dimiliki untuk menyelesaikan kewajiban
tersebut. Neraca juga dapat digunakan untuk pengendalian keuangan pemerintah,
terutama untuk mengendalikan proporsi kewajiban terhadap total aset.
G. Peraturan Pemerintah RI No.54
th.2005 tentang pinjaman daerah
Pinjaman Daerah adalah
semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima
manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani
kewajiban untuk membayar kembali.
PRINSIP
DASAR PINJAMAN DAERAH :
1. Pinjaman
Daerah adalah salah satu alternatif sumber pembiayaan Daerah dalam pelaksanaan
desentralisasi, termasuk untuk menutup kekurangan arus kas;
2. Pinjaman
Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan
kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Daerah
tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri;
4.
Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang
dananya berasal dari luar negeri (On-Lending);
5. Tidak
melebihi Batas Defisit APBD dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pinjaman
Daerah sersunber dari:
1. Pemerintah;
·
Pendapatan Dalam Negeri (Rekening
Pembangunan Daerah);
·
Pinjaman Luar Negeri (Subsidiary Loan
Agreement (SLA)/on-lending)
2. Pemerintah daerah lain;
3. Lembaga keuangan Bank;
4. Lembaga Keuangan bukan
Bank; dan
5. Masyarakat
Pinjaman daerah yang
bersumber dari Pemerintah diberikan melalui Menteri Keuangan, sedangkan
pinjaman daerah yang bersumber dari masyarakat berupa Obligasi Daerah
diterbitkan melalui pasar modal.
H. Peraturan Pemerintah RI No.58
th.2005 tentang pengelolaan keuangan Negara
H.1.
Perencanaan Penganggaran
Pengaturan pada aspek perencanaan diarahkan agar seluruh
proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang
pengambilan keputusan dapat menunujukkan latar belakang pengambilan keputusan
dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas, dan penetapan alokasi serta
distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat.APBD merupakan
instrument yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan
keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah.
Beberapa prinsip dalam discipline, antara lain :
1. Pendapatan yang direncanakan merupakan
perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber
pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi
pengeluaran belanja.
2. Penganggaran pengeluaran harus didukung
adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak
dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi
kredit anggarannya dalam APBD/ perubahan APBD
3. Semua penerimaan dan pengeluaran dalam
tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD dan dilakukan
melalui rekening KAS Umum Daerah
Untuk
dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan tingkat efektivitas anggaran, maka
dalam perencanaan anggaran perlu diperhatikan :
1. Penetapan secara jelas tujuan dan
sasaran, hasil dan manfaat, serta indicator kinerja yang ingin dicapai
2. Penetapan prioritas kegiatan dan
penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional
Aspek
penting lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah ini adalah ketertarikan
antara kebijakan, perencanaan penganggaran oleh pemerintah daerah, agar sinkron
dengan berbagi kebijakan pemerintah sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih
pelaksanaan program oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
H.2.
Pelaksanaan dan penatusahaan Keuangan Daerah
Beberapa aspek pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini adalah memberikan peran dan tanggung jawab yang lebih besar
kepada para pejabat pelaksana anggaran, system pengawasan pengeluaran dan system
pembayaran, manajemen kas dan perancanaan keuangan, pengelolaan piutang dan
utang, pengelolaan investasi, pengelolaan Barang Milik Daerah, larangan
penyitaan Uang dan Barang Milik Daerah dan/atau yang dikuasai Negara/daerah,
penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, serta akuntansi dan pelaporan.
H.3.
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang
akuntanbel dan transparan, pemerintah daerah wajib menyampaikan
pertanggungjawaban berupa ;
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan
keuangan tersebut disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelum
dilaporkan pada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa dulu
oleh BPK
I. Peraturan Menteri Dalam Negeri
No.13 th.2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Keuangan Daerah adalah
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraanpemerintahan daerah
yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentukkekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Pengelolaan Keuangan
Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangandaerah
Bagian Ketiga”Azas Umum
Pengelolaan Keuangan Daerah”
Pasal 4
(1) Keuangan daerah
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif,
efisien,ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas
keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Secara tertib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelolasecara
tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang
dapatdipertanggungjawabkan.
(3) Taat pada peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwapengelolaan
keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(4) Efektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan targetyang
telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
(5) Efisien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimumdengan
masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran
tertentu.
(6) Ekonomis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengankualitas
dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
(7) Transparan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan
yangmemungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi
seluas-Iuasnyatentang keuangan daerah.
(8) Bertanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajibanseseorang
untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya
danpelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian
tujuan yang telahditetapkan.
(9) Keadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan
danpendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan
pertimbanganyang obyektif.
(10) Kepatutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang
dilakukandengan wajar dan proporsional.
(11) Manfaat untuk
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan
daerahdiutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keuangan negara
yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang
dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian
kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Pendekatan yang
digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek,
subyek, proses, dan tujuan. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Keuangan
negara dan penganggaran sektor publik yang didalamnya
membahas keuangan negara , jenis jenis penganggaran, siklus anggaran
dan siklus APBN / APBD.
B. Saran
Menjaga
kekayaan Negara dengan memberi masukan terhadap kondisi keuangan Negara yang
dikelola pejabat setempat. Menjalankan hak dan kewajiban dalam bidang keuangan
bagi rakyat banyak seperti hak-hak atas dana pembangunan desa, atau untuk
kepentingan sekolah.
BERITA BAIK!!! BERITA BAIK!!! BERITA BAIK!!!
BalasHapusNama saya fatma Saya ingin menggunakan medium ini untuk memberi tahu semua pencari pinjaman supaya berhati-hati, kerana terdapat penipuan di mana-mana, mereka akan menghantar dokumen perjanjian palsu untuk anda dan mereka akan mengatakan tidak ada bayaran pendahuluan, tetapi mereka adalah orang yang suka bermain, kerana mereka kemudian akan meminta bayaran yuran lesen atau yuran jaminan yuran dan yuran pemindahan, jadi berhati-hati dengan syarikat pinjaman mereka yang curang.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang dari segi kewangan dan terdesak, saya telah tertipu oleh beberapa peminjam dalam talian. Saya hampir kehilangan harapan sehinggalah Tuhan menggunakan kawan saya yang merujuk saya kepada pemberi pinjaman yang sangat boleh dipercayai yang dipanggil ibu Theresa, yang memberi pinjaman tanpa jaminan dari USD100,000 dalam masa kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dan kadar faedah hanya 2%
Saya sangat terkejut apabila saya menyemak baki akaun bank saya dan mendapati bahawa jumlah yang saya memohon, dihantar terus ke akaun bank saya tanpa sebarang kelewatan.
Kerana saya berjanji bahawa saya akan berkongsi berita baik, supaya orang dapat mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan. Jadi, jika anda memerlukan pinjaman apa-apa, sila hubungi beliau melalui e-mel sebenar: theresaloancompany@gmail.com dan oleh rahmat Tuhan dia tidak akan pernah mengecewakan anda dalam mendapatkan pinjaman jika anda taat.
Anda juga boleh menghubungi saya di e-mel saya: feyzilfatma@gmail.com dan Sety diperkenalkan dan berbincang mengenai Puan theresa, dia juga mendapat pinjaman baru dari Puan theresa, anda juga boleh menghubunginya melalui e-melnya: martinimarais1986@gmail.com Sekarang, semua yang saya akan lakukan adalah cuba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya hantar terus ke akaun mereka setiap bulan.
Satu perkataan cukup untuk orang bijak